Komisi Bursa Efek Nigeria memperketat aturan pemasaran cryptocurrency
Pada tanggal 19 Desember, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) memperbarui peraturan cryptocurrency-nya, meningkatkan persyaratan untuk Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) dan promosi pemasaran terkait cryptocurrency oleh influencer media sosial. Dalam aturan aset digital yang direvisi, SEC menyatakan bahwa VASPs yang mempekerjakan penyedia layanan pihak ketiga untuk mempromosikan produk kripto mereka harus "mendapatkan persetujuan dari komisi terlebih dahulu." Aturan tersebut juga mengharuskan VASPs untuk memastikan bahwa penyedia pihak ketiga mematuhi aturan pemasaran yang ditetapkan oleh SEC. Aturan ini berlaku untuk setiap VASP yang menyediakan layanan kepada penduduk negara tersebut dan direncanakan akan berlaku pada tanggal 30 Juni 2025.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Bostic dari The Fed: Tingkat Inflasi Masih Jauh di Atas Target 2 Persen
Pejabat The Fed Fokus pada Data Inflasi Agustus dan September, Kebijakan Tetap Moderat Restriktif
Schmid dari The Fed Katakan Kondisi Pasar dan Spread Sehat
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








