Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli KriptoPasarTradingFuturesEarnWeb3WawasanSelengkapnya
Trading
Spot
Beli dan jual kripto dengan mudah
Margin
Perkuat modalmu dan maksimalkan efisiensi dana
Onchain
Trading Onchain, tanpa on-chain
Konversi
Tanpa biaya, tanpa slippage
Jelajah
Launchhub
Dapatkan keunggulan lebih awal dan mulailah menang
Copy
Salin elite trader dengan satu klik
Bot
Bot trading AI yang mudah, cepat, dan andal
Trading
Futures USDT-M
Futures diselesaikan dalam USDT
Futures USDC-M
Futures diselesaikan dalam USDC
Futures Koin-M
Futures diselesaikan dalam mata uang kripto
Jelajah
Panduan fitur
Dari pemula hingga mahir di perdagangan futures
Promosi Futures
Hadiah berlimpah menantimu
Ringkasan
Beragam produk untuk mengembangkan aset Anda
Earn Sederhana
Deposit dan tarik kapan saja untuk mendapatkan imbal hasil fleksibel tanpa risiko
Earn On-chain
Dapatkan profit setiap hari tanpa mempertaruhkan modal pokok
Earn Terstruktur
Inovasi keuangan yang tangguh untuk menghadapi perubahan pasar
VIP dan Manajemen Kekayaan
Layanan premium untuk manajemen kekayaan cerdas
Pinjaman
Pinjaman fleksibel dengan keamanan dana tinggi
Pemegang cryptocurrency di India menghadapi penalti pajak 70% karena tidak mengungkapkan penghasilan

Pemegang cryptocurrency di India menghadapi penalti pajak 70% karena tidak mengungkapkan penghasilan

Bitget2025/02/02 13:31
Tampilkan aslinya

Menurut Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pengumuman anggaran federal 2025, cryptocurrency akan dimasukkan dalam Bagian 158B dari Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk pelaporan pendapatan yang tidak diungkapkan. Amandemen ini memungkinkan penilaian kolektif atas keuntungan cryptocurrency yang tidak dilaporkan, memberikan perlakuan pajak yang sama seperti aset tradisional seperti mata uang, perhiasan, dan batangan emas. Menurut amandemen baru, cryptocurrency akan termasuk dalam definisi Aset Digital Virtual (VDA), dengan amandemen baru yang menyatakan: "Di bawah definisi yang ada dari aset digital virtual, aset kripto telah didefinisikan dalam bagian 2(47A) dari undang-undang ini [...] Di bawah bagian 285BAA dari undang-undang ini, entitas pelapor akan diwajibkan untuk memberikan informasi tentang aset kripto." Sebagai sinyal terhadap kekhawatiran dari pemegang cryptocurrency, otoritas India dapat memberlakukan denda pajak hingga 70% atas keuntungan cryptocurrency yang sebelumnya tidak diungkapkan. Menurut dokumen ini, denda ini dapat berlaku hingga 48 bulan setelah tahun fiskal terkait di mana penghasilan kripto tidak diungkapkan; dinyatakan bahwa pendapatan tambahan yang diungkapkan dalam formulir Pengembalian Pajak Penghasilan [ITR] yang diperbarui harus membayar pajak dan bunga yang totalnya mencapai 70%.

0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!