Partai Demokrat Korea Selatan mendorong reformasi regulasi kripto, membentuk Komite Aset Digital untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan
Seiring mendekatnya pemilihan presiden pada 3 Juni, Partai Demokrat Korea Selatan menjadikan regulasi cryptocurrency sebagai salah satu isu inti kampanye mereka dengan membentuk "Komite Aset Digital" yang bertujuan untuk memusatkan otoritas pembuatan kebijakan cryptocurrency di kantor presiden. Komite ini mengadakan pertemuan pertamanya pada 13 Mei di Majelis Nasional di Seoul, yang mempertemukan anggota parlemen, pejabat pemerintah, dan perwakilan bursa lokal. Ketua Komite Min Byeong-deok menyatakan bahwa sistem "satu bursa, satu bank" saat ini membatasi perkembangan bisnis cryptocurrency dan sangat membutuhkan reformasi.
Komite ini sedang merancang undang-undang kunci yang dikenal sebagai "Rancangan Undang-Undang Tahap Kedua," yang bertujuan untuk membentuk kerangka aset digital Korea Selatan, mencakup inovasi regulasi dan perlindungan pengguna. Selain itu, regulasi stablecoin telah menjadi titik fokus diskusi, terutama stablecoin yang dipatok pada won Korea. Kandidat presiden dari Partai Demokrat Lee Jae-myung menganjurkan peluncuran pasar yang cepat dan mengusulkan penerbitan stablecoin won Korea. Namun, Bank of Korea (BOK) bersikeras untuk berpartisipasi dalam diskusi pada tahap awal untuk mencegah ketidakstabilan dalam kebijakan moneter nasional.
Reformasi ini bertujuan untuk mempromosikan perkembangan industri cryptocurrency dan menarik dukungan pemilih muda. Dilaporkan bahwa lebih dari 16 juta orang di Korea Selatan terlibat dalam perdagangan cryptocurrency.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Yayasan BSC Kembali Membeli SIREN Senilai $25,000
ETH Melebihi $2600
Harga kripto
Lainnya








