Pakistan Mendirikan Otoritas Aset Digital untuk Mengatur Industri Cryptocurrency
Menurut Cointelegraph, Kementerian Keuangan Pakistan telah menyetujui pembentukan Otoritas Aset Digital Pakistan (PDAA) sebagai badan pengatur yang secara khusus mengawasi infrastruktur keuangan blockchain. Badan ini akan bertanggung jawab untuk mengatur lisensi dan operasi bursa, kustodian, dompet, platform tokenisasi, stablecoin, dan aplikasi keuangan terdesentralisasi.
Menteri Keuangan dan Pendapatan Pakistan, Muhammad Aurangzeb, menyatakan bahwa PDAA akan bertanggung jawab untuk tokenisasi aset milik negara, pengelolaan utang pemerintah, dan memanfaatkan kelebihan listrik Pakistan melalui penambangan Bitcoin.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Sui: Akan Mendukung Tim Cetus dalam Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Penegak Hukum AS Menyita Domain yang Terkait dengan Malware LummaC2
Perusahaan Infrastruktur Pembayaran Lintas Batas Stablecoin OpenFX Mengumpulkan Dana $23 Juta yang Dipimpin oleh Accel
Strategi berencana menjual 10% dari saham preferennya, senilai $2,1 miliar
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








