Pemerintahan Trump dapat mengajukan banding atas "putusan penghentian tarif" pengadilan federal
Menurut laporan dari Jinse Finance, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan pada hari Rabu bahwa keputusan untuk menghentikan tarif Trump dapat diajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal di Washington, D.C., dan akhirnya ke Mahkamah Agung AS. Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menyatakan bahwa tarif Trump adalah ilegal, ceroboh, dan telah menyebabkan kerusakan yang menghancurkan pada ekonomi, dengan kantornya memimpin gugatan negara bagian. Rayfield mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Putusan ini menegaskan kembali bahwa hukum AS penting, dan keputusan perdagangan tidak dapat dibuat berdasarkan keinginan presiden." Gedung Putih belum memberikan tanggapan. Pemerintahan Trump sekarang dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan federal. (Jin10)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
ETF Ethereum Spot AS di AS Catat Arus Masuk Bersih Sebesar $6,22 Juta Kemarin
Penasihat Ekosistem Solana Nikita Bier Bergabung dengan X sebagai Kepala Produk
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








