Polisi Singapura Bekerja Sama dengan Platform Kripto untuk Memerangi Pencucian Uang, 49 Orang Diduga Meminjamkan Akun Kripto dan Identitas Singapura
Menurut laporan Lianhe Zaobao, Kepolisian Singapura mengumumkan bahwa Satuan Anti-Penipuan mereka, bekerja sama dengan platform kripto StraitsX, telah melakukan operasi penegakan hukum bersama dari 13 hingga 30 Mei untuk memberantas aktivitas pencucian uang yang melibatkan mata uang kripto. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari SGD 200.000 dalam bentuk tunai. Sebanyak 35 pria dan 14 wanita, berusia antara 18 hingga 58 tahun, sedang membantu proses penyelidikan.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa individu-individu ini diduga menyerahkan akun kripto atau akun Singpass yang mereka buka kepada pihak lain dengan imbalan antara SGD 400 hingga 3.000. Akun-akun tersebut diyakini telah digunakan untuk pencucian uang. Polisi mencatat bahwa sebagian besar tersangka dihubungi oleh orang tak dikenal melalui Telegram atau WhatsApp dan menyerahkan data pribadi mereka sesuai instruksi.
Polisi menekankan bahwa kerja sama dengan StraitsX, yang terdaftar sebagai penyedia pembayaran digital resmi, membantu memanfaatkan solusi teknologi untuk mendeteksi akun-akun mencurigakan dan mengambil tindakan cepat. Berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Hasil Kejahatan) Singapura, membantu orang lain menyimpan hasil kejahatan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, denda SGD 50.000, atau keduanya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan rekening bank atau akun kripto mereka kepada orang lain agar terhindar dari keterlibatan dalam kasus kriminal.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Pengacara Kripto: Ripple Memiliki Peluang Hingga 70% untuk Menang Melawan SEC AS
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








