Badan Jasa Keuangan Jepang Pertimbangkan Memasukkan Aset Kripto ke dalam Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan, Membuka Jalan bagi Pajak Terpisah dan Kemungkinan Kemajuan ETF Bitcoin

Menurut laporan dari sebuah bursa, Jinse Finance melaporkan bahwa Badan Jasa Keuangan Jepang hari ini merilis sebuah dokumen yang mengumumkan akan secara serius mempertimbangkan pemindahan regulasi aset kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke kerangka Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Jika transisi ini berjalan lancar, aset kripto akan secara resmi diklasifikasikan sebagai produk keuangan, dan rezim pajak terkait diperkirakan akan bergeser dari tarif pajak komprehensif hingga 55% menjadi tarif pajak terpisah sekitar 20%. Selain itu, larangan terhadap ETF Bitcoin kemungkinan akan dicabut, sehingga meningkatkan lingkungan investasi bagi para investor.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Regulator Perumahan AS Akan Meneliti Penggunaan Kripto dalam Kelayakan Hipotek
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








