7 Perusahaan Web3 Ini Masuk OJK Sandbox!
Bayangkan Sandbox OJK itu seperti “laboratorium” khusus yang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsinya apa? Untuk tempat para pelaku di sektor keuangan, baik bank, asuransi, atau bahkan startup teknologi keuangan (fintech), bisa mencoba dan mengembangkan ide-ide inovatif mereka dengan aman.
Jadi, sebelum sebuah produk, layanan, atau model bisnis keuangan yang baru dirilis ke publik secara luas, mereka bisa diuji coba dulu di Sandbox ini. Tujuannya agar OJK bisa memastikan:
- Idenya layak dan bisa diandalkan.
- Pengembangannya dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.
- Risikonya sudah dipertimbangkan dan dikelola dengan baik.
Siapa Saja yang Boleh Ikut?
Siapa pun yang punya inovasi di sektor jasa keuangan bisa mendaftar untuk ikut Sandbox ini, asalkan mereka sudah mendapat izin resmi dari OJK. Mereka bisa dari:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Contohnya bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan pembiayaan.
- Pihak Non-LJK: Ini bisa startup fintech, perusahaan teknologi, atau pihak lain yang punya ide inovatif di bidang keuangan.
Dengan ikut Sandbox, peserta punya ruang untuk menguji coba inovasi mereka dalam lingkungan yang terkontrol. Jadi, kalau ada kekurangan atau masalah, bisa diperbaiki dulu sebelum produknya benar-benar diluncurkan ke pasar yang lebih luas.
Aturan Main Sandbox OJK
Sandbox ini bukan cuma main-main, lho. Ada aturan resminya yang ditetapkan oleh OJK:
- Awalnya, diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
- Kemudian, peraturan tersebut diperbarui dan digantikan dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 yang terbit pada 16 Februari 2024. Peraturan ini lebih khusus membahas tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (sering disebut POJK ITSK).
- Nah, untuk panduan teknis bagaimana Sandbox ini dijalankan, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2024 pada triwulan kedua tahun 2024. SEOJK ini menjelaskan secara detail tahapan dan mekanisme uji coba inovasi di Sandbox.
Jadi, bisa dibilang Sandbox OJK ini adalah langkah cerdas dari OJK untuk mendorong inovasi di sektor keuangan sambil tetap menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Peserta Sandbox OJK: Siapa Saja yang Sedang Diuji?
Setelah kita memahami apa itu Sandbox OJK dan bagaimana perannya sebagai “laboratorium” inovasi, mungkin Anda bertanya-tanya, siapa saja yang sudah masuk ke dalam laboratorium ini?
Baca Juga Crypto Narratives 2025: Top 5 Asset Kripto Ekosistem Hyperliquid
Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, per tanggal 11 Juni 2025, berikut adalah daftar para peserta yang sedang menjalani proses uji coba dan pendalaman model bisnis mereka dalam kerangka Sandbox OJK (Gelombang I–IV):
- PT Indonesia Blockchain Persada dengan produk GIDR (Gold Indonesia Republic). Mereka sedang menguji model bisnis Tokenisasi Emas. Persetujuan uji coba diberikan pada 8 Agustus 2024.
- PT Sejahtera Bersama Nano memperkenalkan IDDB (ID Digital Bonds), dengan model bisnis Tokenisasi Obligasi Surat Utang Negara. Perusahaan ini mendapatkan persetujuan pada 8 Oktober 2024.
- Ada dua perusahaan yang berfokus pada Tokenisasi Properti (Manfaat): PT Teknologi Gotong Royong dan PT Properti Gotong Royong. Keduanya mendapatkan persetujuan uji coba pada 7 November 2024.
- PT Privy Identitas Digital sedang menguji produk PrivyID / Privy Pass dengan model bisnis Identitas Digital. Mereka disetujui pada 18 Desember 2024.
- PT Dana Kripto Indonesia sedang mendalami model bisnis Dana Kripto Indeks melalui produk Dana Kripto, yang disetujui pada 22 April 2025.
- PT Tennet Depository Indonesia menguji Kustodian RWA sebagai model bisnisnya, dan persetujuannya terbit pada 11 Juni 2025.
- Terakhir, PT Adhyoka Berkah Maju sedang menguji produk IDRP yang merupakan Stablecoin, juga disetujui pada 11 Juni 2025.
Catatan Penting Mengenai Proses Uji Coba
Perlu diingat, seluruh inovasi dari perusahaan-perusahaan di atas saat ini masih dalam tahap uji coba. Ini berarti OJK sedang secara cermat menilai kelayakan, keandalan, dan kesiapan produk atau model bisnis tersebut sebelum diizinkan beroperasi secara penuh di sektor jasa keuangan.
Proses uji coba ini tidak berlangsung selamanya. Setiap peserta diberi batas waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan resmi dari OJK dikeluarkan. Jadi, dalam periode ini, mereka harus membuktikan bahwa inovasi mereka aman, bermanfaat, dan sesuai dengan prinsip manajemen risiko yang ketat.
Daftar ini menunjukkan bagaimana Sandbox OJK berperan aktif dalam memfasilitasi perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah inovasi dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
NEWTUSDT sekarang diluncurkan untuk perdagangan futures dan bot trading
DMCUSDT sekarang diluncurkan untuk perdagangan futures dan bot trading
Penambang kripto Canaan akan menutup unit bisnis semikonduktor AI non-inti di tengah penyesuaian strategi
Canaan kini akan mengalokasikan sumber daya untuk memperkuat penjualan mesin penambangan bitcoin, operasi penambangan mandiri, dan bisnis produk penambangan untuk konsumen.

Pasar kripto bertahan di 'titik kritis' setelah penurunan bitcoin akibat ketegangan di Timur Tengah menurut analis
Derive.xyz mencatat peningkatan volatilitas pada pemimpin pasar BTC dan ETH, yang mendorong aksi lindung nilai terhadap penurunan setelah eskalasi konflik Israel-Iran. Namun, rasio long-short tetap hampir seimbang, dengan beberapa analis memprediksi bahwa katalis jangka panjang siap untuk mengungguli sentimen bearish jangka pendek.

Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








