Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli KriptoPasarTradingFuturesEarnWeb3WawasanSelengkapnya
Trading
Spot
Beli dan jual kripto dengan mudah
Margin
Perkuat modalmu dan maksimalkan efisiensi dana
Onchain
Trading Onchain, tanpa on-chain
Konversi
Tanpa biaya, tanpa slippage
Jelajah
Launchhub
Dapatkan keunggulan lebih awal dan mulailah menang
Copy
Salin elite trader dengan satu klik
Bot
Bot trading AI yang mudah, cepat, dan andal
Trading
Futures USDT-M
Futures diselesaikan dalam USDT
Futures USDC-M
Futures diselesaikan dalam USDC
Futures Koin-M
Futures diselesaikan dalam mata uang kripto
Jelajah
Panduan fitur
Dari pemula hingga mahir di perdagangan futures
Promosi Futures
Hadiah berlimpah menantimu
Ringkasan
Beragam produk untuk mengembangkan aset Anda
Earn Sederhana
Deposit dan tarik kapan saja untuk mendapatkan imbal hasil fleksibel tanpa risiko
Earn On-chain
Dapatkan profit setiap hari tanpa mempertaruhkan modal pokok
Earn Terstruktur
Inovasi keuangan yang tangguh untuk menghadapi perubahan pasar
VIP dan Manajemen Kekayaan
Layanan premium untuk manajemen kekayaan cerdas
Pinjaman
Pinjaman fleksibel dengan keamanan dana tinggi
Polisi Korea Selatan menangkap tersangka berusia 60 tahun atas dugaan skema Ponzi senilai 84 miliar KRW saat sedang dalam masa percobaan

Polisi Korea Selatan menangkap tersangka berusia 60 tahun atas dugaan skema Ponzi senilai 84 miliar KRW saat sedang dalam masa percobaan

Lihat versi asli
ChaincatcherChaincatcher2025/07/25 02:39

Menurut ChainCatcher yang mengutip Kantor Berita Yonhap, Unit Investigasi Anti-Korupsi dan Kejahatan Ekonomi dari Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan di Korea Selatan mengumumkan pada tanggal 25 bahwa mereka telah menangkap seorang tersangka berusia 60 tahun, yang disebut sebagai Tuan A, yang diduga menjalankan skema Ponzi senilai 84 miliar KRW saat sedang dalam masa percobaan. Enam kaki tangannya juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari Oktober 2020 hingga Januari 2022, Tuan A dan rekan-rekannya mengadakan acara promosi untuk proyek AI dan kripto di beberapa wilayah seperti Distrik Gangnam, Seoul, menarik lebih dari 2.200 investor dengan janji “keuntungan 300%.” Mereka menipu investor sebesar 84 miliar KRW dengan menggunakan dana dari investor baru untuk membayar “dividen” kepada peserta sebelumnya, menjalankan skema Ponzi.

Individu ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus penipuan pada Juli 2021. Polisi telah memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap proyek investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, terutama yang melibatkan AI atau kripto, agar tidak menjadi korban skema Ponzi.

0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!