Pendapatan Pajak Kripto Tahunan Indonesia Mencapai 364 Juta Dolar AS dengan Lebih dari 20 Juta Pengguna
Menurut Jinse Finance, data dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menunjukkan bahwa pendapatan pajak kripto tahunan negara tersebut berfluktuasi antara 5 hingga 6 miliar rupiah (sekitar $31,25 juta hingga $36,4 juta). Secara spesifik, tahun pertama pemungutan pada 2022 menghasilkan 2,46 miliar rupiah, turun menjadi 2,2 miliar rupiah pada 2023, melonjak menjadi 6,2 miliar rupiah pada 2024, dan hingga saat ini pada 2025 telah mencapai 1,15 miliar rupiah. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menyesuaikan kebijakan regulasi kripto, menaikkan tarif pajak untuk platform perdagangan luar negeri menjadi 1%, sementara tarif untuk platform domestik hanya naik menjadi 0,21%. Pada saat yang sama, pajak pertambahan nilai untuk pembeli kripto telah dihapuskan, dan aset kripto kini diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan, sehingga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta, melebihi jumlah investor pasar saham di negara tersebut. Otoritas pajak mencatat bahwa volatilitas harga kripto dapat memengaruhi kinerja pendapatan pajak di masa mendatang.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Tinjauan Perkembangan Utama Semalam pada 2 Agustus
Trump Kembali Serukan Powell untuk Mundur karena Masalah Akuntabilitas
Kekacauan Pemerintah AS Ganggu Persetujuan Ekspor
Ekonomis Gedung Putih: Lembaga Statistik Ekonomi Butuh "Sudut Pandang Baru"
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








