Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli KriptoPasarTradingFuturesEarnWeb3WawasanSelengkapnya
Trading
Spot
Beli dan jual kripto dengan mudah
Margin
Perkuat modalmu dan maksimalkan efisiensi dana
Onchain
Trading Onchain, tanpa on-chain
Konversi
Tanpa biaya, tanpa slippage
Jelajah
Launchhub
Dapatkan keunggulan lebih awal dan mulailah menang
Copy
Salin elite trader dengan satu klik
Bot
Bot trading AI yang mudah, cepat, dan andal
Trading
Futures USDT-M
Futures diselesaikan dalam USDT
Futures USDC-M
Futures diselesaikan dalam USDC
Futures Koin-M
Futures diselesaikan dalam mata uang kripto
Jelajah
Panduan fitur
Dari pemula hingga mahir di perdagangan futures
Promosi Futures
Hadiah berlimpah menantimu
Ringkasan
Beragam produk untuk mengembangkan aset Anda
Earn Sederhana
Deposit dan tarik kapan saja untuk mendapatkan imbal hasil fleksibel tanpa risiko
Earn On-chain
Dapatkan profit setiap hari tanpa mempertaruhkan modal pokok
Earn Terstruktur
Inovasi keuangan yang tangguh untuk menghadapi perubahan pasar
VIP dan Manajemen Kekayaan
Layanan premium untuk manajemen kekayaan cerdas
Pinjaman
Pinjaman fleksibel dengan keamanan dana tinggi
Pendapatan Pajak Kripto Tahunan Indonesia Mencapai 364 Juta Dolar AS dengan Lebih dari 20 Juta Pengguna

Pendapatan Pajak Kripto Tahunan Indonesia Mencapai 364 Juta Dolar AS dengan Lebih dari 20 Juta Pengguna

Lihat versi asli
金色财经金色财经2025/08/01 09:02

Menurut Jinse Finance, data dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menunjukkan bahwa pendapatan pajak kripto tahunan negara tersebut berfluktuasi antara 5 hingga 6 miliar rupiah (sekitar $31,25 juta hingga $36,4 juta). Secara spesifik, tahun pertama pemungutan pada 2022 menghasilkan 2,46 miliar rupiah, turun menjadi 2,2 miliar rupiah pada 2023, melonjak menjadi 6,2 miliar rupiah pada 2024, dan hingga saat ini pada 2025 telah mencapai 1,15 miliar rupiah. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menyesuaikan kebijakan regulasi kripto, menaikkan tarif pajak untuk platform perdagangan luar negeri menjadi 1%, sementara tarif untuk platform domestik hanya naik menjadi 0,21%. Pada saat yang sama, pajak pertambahan nilai untuk pembeli kripto telah dihapuskan, dan aset kripto kini diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan, sehingga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta, melebihi jumlah investor pasar saham di negara tersebut. Otoritas pajak mencatat bahwa volatilitas harga kripto dapat memengaruhi kinerja pendapatan pajak di masa mendatang.

0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!