Demokrat New York Ajukan RUU untuk Mengenakan Pajak atas Penjualan dan Transfer Kripto
Menurut laporan Cointelegraph, legislator Negara Bagian New York Phil Steck telah mengajukan RUU 8966, yang mengusulkan pajak konsumsi sebesar 0,2% atas penjualan dan transfer mata uang kripto serta NFT. Pendapatan pajak ini akan secara khusus dialokasikan untuk program pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah. Sebelum diberlakukan, RUU ini harus terlebih dahulu disetujui oleh komite legislatif negara bagian, kemudian diajukan untuk pemungutan suara legislatif penuh, dan akhirnya ditandatangani oleh gubernur. Jika disahkan sebelum 1 September, RUU ini akan langsung berlaku dan berpotensi menghasilkan pendapatan pajak yang signifikan bagi Negara Bagian New York.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
ALT5 Sigma Tunjuk Mantan Eksekutif GSR sebagai Chief Financial Officer
Sebuah alamat swing trading membeli WETH saat harga turun dengan 8.264.000 USDC pagi ini
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








