Otoritas regulasi Prancis menjatuhkan denda rekor sebesar 325 juta euro kepada Google
Jinse Finance melaporkan bahwa pada hari Rabu, otoritas perlindungan data Prancis menjatuhkan denda rekor sebesar 325 juta euro (sekitar 380 juta dolar AS) kepada raksasa mesin pencari Amerika Serikat, Google (GOOG.O), karena gagal mematuhi peraturan cookie internet yang relevan. Regulator menyatakan bahwa Google didenda karena "menampilkan iklan di antara email pengguna Gmail tanpa persetujuan pengguna, serta menempatkan cookie saat pengguna membuat akun Google tanpa persetujuan yang sah dari pengguna."
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
SEC Nigeria secara signifikan menaikkan ambang modal untuk platform aset digital menjadi 2 miliar naira
Genius akan menghentikan distribusi poin dinamis dan berencana beralih ke mekanisme poin retrospektif
12 tahun yang lalu, whale BTC menjual 500 koin senilai $47,77 juta
