Turkmenistan melegalkan penambangan dan perdagangan mata uang kripto, namun tetap melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran.
Odaily melaporkan bahwa Presiden Turkmenistan, Serdar Berdimuhamedov, telah menandatangani dekret yang secara resmi melegalkan penambangan dan perdagangan cryptocurrency. Legislasi ini memasukkan aset virtual ke dalam ranah hukum sipil, serta menetapkan sistem perizinan untuk bursa cryptocurrency yang diawasi oleh bank sentral negara tersebut. Meskipun demikian, mata uang digital di negara ini masih belum diakui sebagai alat pembayaran, mata uang resmi, atau sekuritas. Saat ini, akses internet di Turkmenistan masih berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Sebagai negara dengan ekonomi yang sangat bergantung pada ekspor gas alam, langkah ini dipandang sebagai perubahan besar dalam kebijakan ekonominya. (The Washington Post)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Hari Ini dalam Sejarah: Tweet pertama tentang "Bitcoin" muncul di Twitter 17 tahun yang lalu.
STBL merilis peta jalan Q1: Deploy mainnet USST dan meluncurkan ekspansi pinjaman serta RWA
