Mulai dari tanggal berlakunya Clarity Act, enam token termasuk XRP dan SOL akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti BTC dan ETH.
Menurut jurnalis crypto Eleanor Terrett, draf "Clarity Act" memuat klausul yang patut diperhatikan, yang mengklasifikasikan beberapa token sebagai aset non-ancillary berdasarkan apakah token tersebut telah dimasukkan ke dalam ETF pada atau sebelum 1 Januari 2026.
Klausul tersebut menyatakan: Jika sebuah token merupakan aset inti dari sebuah ETF pada 1 Januari 2026, dan ETF tersebut terdaftar di bursa efek nasional serta terdaftar di bawah Bagian 6 Securities Exchange Act, maka token tersebut akan dibebaskan dari kewajiban pengungkapan informasi token lainnya.
Dengan kata lain, di bawah undang-undang ini, XRP, SOL, LTC, HBAR, DOGE, dan LINK akan diperlakukan setara dengan BTC dan ETH sejak tanggal undang-undang ini berlaku.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Protokol AI Agent kripto HeyElsa mengumumkan tokenomics ELSA, dengan airdrop dan insentif sebesar 40%
